masukkan script iklan disini
NARADASUARA.COM | Binjai - Dugaan adanya praktik "tangkap lepas" dalam operasi razia narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai belakangan ini menjadi sorotan publik. Isu yang telah ramai diperbincangkan di berbagai media online maupun media sosial tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk Hamsar Hasibuan (KOMPAK Sumut) yang mendesak agar persoalan ini diusut secara tuntas demi menjaga marwah pemberantasan narkotika di Indonesia.
Menurut H. Hasibuan, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, tetapi juga berpotensi melemahkan upaya pemerintah dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sorotan terhadap kinerja BNNK Binjai mencuat setelah muncul dugaan bahwa puluhan orang yang terjaring dalam razia dan dinyatakan positif menggunakan narkoba tidak menjalani proses hukum maupun rehabilitasi secara terbuka. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai transparansi penanganan para pengguna narkotika yang diamankan dalam operasi tersebut.
Salah seorang warga Binjai Selatan berinisial I mengaku mengetahui adanya kejanggalan dalam proses penanganan hasil razia tersebut. Kepada wartawan di kawasan DPRD Kota Binjai, ia mengungkapkan bahwa salah satu tetangganya yang sempat diamankan dan dinyatakan positif menggunakan narkoba, tidak lama kemudian telah kembali beraktivitas seperti biasa di lingkungan tempat tinggalnya.
"Tetangga saya sendiri terjaring razia dan dinyatakan positif narkoba. Tidak lama kemudian dia sudah kembali ke rumah. Masyarakat tentu bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya proses penanganannya. Kalau memang direhabilitasi, di mana tempatnya dan bagaimana mekanismenya?" ujar I.
Ia menilai minimnya informasi mengenai proses rehabilitasi maupun tindak lanjut terhadap para terduga pengguna narkoba telah memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, ia berharap Badan Narkotika Peovinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) turun tangan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas BNNK Binjai agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala BNNK Binjai, Ucok Ferry, membantah adanya praktik tangkap lepas. Ia menegaskan bahwa seluruh orang yang diamankan dalam razia telah dibawa ke Medan untuk menjalani proses karantina sesuai mekanisme yang berlaku.
"Informasi mengenai tangkap lepas itu tidak benar. Semua yang kami amankan selama razia langsung dibawa ke Medan untuk menjalani proses karantina," ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun demikian, hasil penelusuran di lapangan disebut memunculkan informasi yang berbeda. Salah seorang pengelola yayasan rehabilitasi mengaku bahwa pihak BNNK Binjai memang sempat menitipkan dua orang yang dinyatakan positif narkoba ke lembaga rehabilitasi tersebut.
Menurut pengelola yayasan, kedua pasien tersebut hanya menjalani status rawat jalan. Setelah dua kali melakukan pelaporan, keduanya tidak lagi datang untuk menjalani proses rehabilitasi lanjutan. Pengelola yayasan juga mengaku memiliki informasi terkait dugaan adanya oknum yang meminta sejumlah uang kepada pihak yayasan, meski klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Selain itu, pengelola yayasan mengungkapkan bahwa dalam razia yang digelar pada Sabtu malam (11/7) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Binjai, sekitar 52 orang yang dinyatakan positif narkoba disebut dibawa ke salah satu pusat rehabilitasi di Kecamatan Binjai Selatan.
"Lokasi rehabilitasinya berada di kawasan yang sama dengan lokasi razia. Setelah itu kami tidak mengetahui bagaimana perkembangan maupun tindak lanjut penanganan terhadap mereka," ungkapnya.
Menyikapi berkembangnya informasi tersebut dari sumber waspada.id, H. Hasibuan yang diketahui adalah Ketua KOMPAK Sumut meminta agar seluruh dugaan dapat diusut secara profesional, objektif, dan transparan. Ia menilai klarifikasi semata tidak cukup untuk menghilangkan keresahan masyarakat apabila masih terdapat berbagai pertanyaan yang belum terjawab.
Menurutnya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran prosedur, aparat yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat hasil investigasi resmi maupun keputusan dari instansi berwenang yang membuktikan kebenaran dugaan praktik "tangkap lepas" tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan dan keterangan dari berbagai pihak masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses pemeriksaan yang berwenang.
(Redaksi)



