• Jelajahi

    Copyright © NARADA SUARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PKP-LM: Pengelolaan Migas dan Tambang Emas Rakyat Harus Legal, Transparan, dan Berkeadilan

    MMS
    Kamis, 27 Agustus 2026, Agustus 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T07:23:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    NARADASUARA.COM | MEDAN - Pengurus MW KAHMI Sumut 2026-2031 Bidang SDM dan Kehutanan, Muhammad Mas'ud Silalahi, S.Sos, menawarkan Program Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Masyarakat (PKP-LM) sebagai model pengelolaan migas dan tambang emas rakyat yang legal, ramah lingkungan, transparan, terukur, dan berkeadilan.

    Mas'ud menegaskan, kekayaan alam Indonesia tidak boleh hanya menghasilkan angka produksi, investasi dan penerimaan negara. Sumber daya alam harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.

    Menurutnya, persoalan tambang rakyat tidak dapat diselesaikan hanya dengan penindakan. Negara harus hadir membuka jalan legalitas, memberikan pembinaan, menyediakan akses teknologi dan memastikan masyarakat memperoleh kesempatan ekonomi yang sah.

    "Rakyat membutuhkan kepastian hukum dan kesempatan bekerja, tetapi kebutuhan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar hukum. Sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh hanya represif tanpa memberikan solusi," tegas Mas'ud.

    Ia menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam tetap tidak boleh dikurangi, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Kemitraan pemerintah dan lembaga masyarakat bukan berarti menyerahkan kewenangan negara, melainkan mempertemukan pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan kepentingan lingkungan dalam sistem yang dapat diawasi.

    Untuk tambang emas rakyat, kegiatan harus berada dalam perizinan yang sah, termasuk melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) apabila memenuhi persyaratan. Masyarakat dapat didorong melalui koperasi, tenaga kerja terampil, UMKM, jasa pendukung, teknologi pengolahan yang aman serta pemasaran yang transparan.

    Sementara sektor migas memiliki aturan dan karakter berbeda. Masyarakat tidak dapat mengambil alih eksplorasi maupun eksploitasi migas, tetapi harus diberi ruang untuk melakukan pengawasan sosial, memantau lingkungan, terlibat dalam pemberdayaan ekonomi, memperoleh kesempatan kerja dan jasa lokal, serta menyampaikan pengaduan.

    Mas'ud juga menekankan bahwa istilah "tambang emas rakyat ramah lingkungan" tidak boleh sekadar slogan. Penggunaan bahan berbahaya, khususnya merkuri, harus dikurangi dan bila memungkinkan dihapuskan. Kualitas air, tanah dan udara, keselamatan pekerja, pengelolaan limbah, reklamasi dan dampak kesehatan masyarakat harus diukur berdasarkan data.

    Untuk menjamin transparansi, PKP-LM mengusulkan tiga lapis pengawasan, yaitu pengawasan internal pengelola, pengawasan pemerintah dan pengawasan independen serta publik.

    Lembaga masyarakat berfungsi sebagai pengawas partisipatif, fasilitator pengaduan dan pemberdayaan. Namun, lembaga masyarakat tidak menggantikan kewenangan pemerintah, Inspektur Tambang, auditor negara maupun aparat penegak hukum.

    Dalam aspek keuangan, seluruh produksi, penjualan, biaya, kewajiban negara/daerah, program masyarakat dan kegiatan lingkungan harus dicatat, dilaporkan dan dapat diaudit.

    "Tidak boleh ada uang yang tidak jelas sumbernya, tidak jelas penggunaannya dan tidak dapat diperiksa. Semakin besar nilai ekonomi sumber daya alam, semakin kuat pula sistem transparansi dan pengawasannya," ujar Mas'ud.

    Ia juga mendorong mekanisme pengaduan masyarakat yang jelas dan dapat ditelusuri, mulai dari nomor laporan, lokasi, substansi, verifikasi, tindak lanjut hingga penyelesaian. Partisipasi masyarakat, menurutnya, bukan hambatan pembangunan, tetapi bagian dari pembangunan yang sehat.

    PKP-LM diusulkan dilaksanakan secara bertahap melalui pemetaan, pemeriksaan legalitas, proyek percontohan, audit-evaluasi, dan replikasi terhadap model yang terbukti berhasil.

    Mas'ud menegaskan prinsip utama program tersebut adalah:

    "Tidak ada legalitas tanpa lingkungan. Tidak ada produksi tanpa keselamatan. Tidak ada pengelolaan tanpa transparansi. Dan tidak ada pembangunan yang mengorbankan rakyat."

    Ia menilai keberhasilan pengelolaan migas dan pertambangan tidak cukup diukur dari banyaknya minyak yang diangkat atau emas yang diproduksi.

    "Ukuran keberhasilannya adalah apakah kehidupan rakyat menjadi lebih baik, lingkungan tetap terlindungi, hukum berlaku adil, dan kekayaan alam dikelola secara jujur untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang," pungkasnya. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler