Foto: Ketua FMP-PEIR, Mulkan Hasibuan
Narada suara.com, Medan, 1 Juli 2026 – Forum Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Etika Informasi dan Reputasi (FMP-PEIR) menyampaikan aduan masyarakat kepada Polda Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan media sosial oleh akun TikTok @bajak_laut049 yang diduga memuat konten menyerang kehormatan dan nama baik seorang masyarakat Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, serta narasi yang diduga mengandung ancaman bermuatan kekerasan seksual terhadap korban dan keluarganya.
Ketua FMP-PEIR, Mulkan Hasibuan menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional, namun harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh melanggar kehormatan, martabat, privasi, maupun hak orang lain.
Melalui aduan tersebut, FMP-PEIR meminta Polda Sumut melakukan penelaahan, klarifikasi, penyelidikan, penelusuran terhadap akun yang bersangkutan, mengamankan barang bukti elektronik sesuai prosedur hukum, serta memberikan perlindungan kepada pihak yang diduga menjadi korban apabila diperlukan.
FMP-PEIR menilai, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum, perbuatan itu berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
FMP-PEIR mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta mengedepankan etika dalam bermedia sosial. FMP-PEIR juga menegaskan akan terus mengawal penanganan aduan tersebut secara objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Redaksi)

