• Jelajahi

    Copyright © NARADA SUARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Koalisi Mahasiswa Penggiat Anti Korupsi (KOMPAK) Sumatera Utara Mendesak Penyelidikan Terkait Dugaan Pungutan Liar Dana BOM/BOS TA 2025 di Padang Lawas

    Jumat, 05 Juni 2026, Juni 05, 2026 WIB Last Updated 2026-06-05T15:34:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    NARADASUARA.COM,Padang Lawas — Koalisi Mahasiswa Penggiat Anti Korupsi (KOMPAK) Sumatera Utara melalui Koordinatornya, Hamsar Hasibuan, meminta kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan Kepolisian Resor Palas untuk segera memanggil dan memeriksa Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas. Permintaan ini terkait dugaan pungutan liar (pungli) atas Dana Bantuan Operasional Madrasah (BOM/BOS) Tahun Anggaran 2025 yang dilaporkan mencapai rata‑rata sekitar Rp 8.500.000 per madrasah. (5/6)


    "Kami menuntut adanya tindakan tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Jika benar terjadi pungutan yang memberatkan madrasah, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap amanat bantuan publik dan kepercayaan masyarakat," ujar Hamsar Hasibuan.


    Dugaan pungutan liar terjadi pada proses penyaluran Dana BOM/BOS TA 2025 kepada sejumlah madrasah di wilayah Kabupaten Padang Lawas. 


    Besaran yang dikutip dilaporkan berkisar Rp 8.500.000 per madrasah, nilai yang dianggap memberatkan dan bertentangan dengan ketentuan penggunaan dana BOS/BOM. 


    Dugaan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan pengelola madrasah, guru, dan komite sekolah.


    Tuntutan KOMPAK Sumatera Utara

    - Meminta Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan Polres Palas untuk segera memanggil dan memeriksa Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Padang Lawas sebagai dugaan pihak yang mengetahui atau terlibat dalam praktik pungutan tersebut.  

    - Mendesak adanya audit administratif dan forensik terhadap penyaluran dan penggunaan Dana BOM/BOS TA 2025 pada madrasah terdampak.  

    - Meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan melibatkan perwakilan masyarakat atau unsur pengawas independen untuk memastikan obyektivitas.  

    - Menyerukan perlindungan kepada pelapor dan saksi agar tidak mengalami intimidasi atau tindakan pembalasan.


    Sanksi atas pejabat sipil yang terbukti melakukan KKN

    KOMPAK Sumatera Utara mengingatkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atau tindakan pungutan liar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang‑undangan dan kode etik aparatur sipil negara, antara lain:

    - Sanksi administratif hingga pemecatan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (misalnya pencopotan jabatan, penurunan pangkat, pemberhentian tidak dengan hormat).  

    - Tindakan pidana sesuai Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana dan peraturan tindak pidana korupsi; apabila mengakibatkan kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan, pelaku dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk proses pidana.  

    - Tindakan disiplin dan sanksi etik dari instansi pengawas ASN, termasuk pencatatan dalam catatan kepegawaian yang berimbas pada karier dan hak kepegawaian.


    "KOMPAK Sumatera Utara akan terus mengawal proses ini sampai ada kejelasan dan langkah penegakan hukum yang adil. Bantuan publik seperti BOM/BOS harus diprioritaskan untuk kepentingan pendidikan anak bangsa, bukan untuk kepentingan segelintir pihak," tutup Hamsar.


    Koordinator KOMPAK

    Hamsar Hasibuan


    (Direksi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler